Connect with us

Ekonomi

Kemenag Susun Regulasi Baru Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif

Published

on

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur (berpeci)

JAKARTA, Taxspy.site – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) yang memisahkan regulasi tata cara perhitungan zakat mal dan fitrah dari pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Langkah ini bertujuan agar masing-masing aspek memiliki aturan yang lebih terstruktur dan fokus dalam implementasinya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa rancangan PMA tentang pendayagunaan zakat untuk usaha produktif akan mengatur pemanfaatan zakat dalam mendukung usaha ekonomi fakir miskin guna meningkatkan kesejahteraan umat. Regulasi ini mencakup mekanisme pendistribusian, persyaratan penerima, sistem pelaporan, serta peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam pengelolaannya.

“Kami yakin, pendayagunaan zakat yang tepat sasaran dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Waryono di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

Penyusunan regulasi baru ini juga merupakan bagian dari strategi Kemenag dalam mengoptimalkan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional dan daerah.

Rancangan PMA ini merujuk pada Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memberikan fleksibilitas dalam alokasi zakat untuk program produktif. Namun, pemanfaatan zakat harus memenuhi empat syarat utama, yaitu kebutuhan dasar mustahik (penerima zakat) seperti pangan, sandang, dan papan telah terpenuhi, kesesuaian dengan prinsip syariat Islam, menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi fakir miskin, serta mustahik yang berdomisili di wilayah kerja BAZNAS atau LAZ.

Pendayagunaan zakat dapat diberikan kepada perorangan atau kelompok fakir miskin yang didampingi oleh amil zakat setempat. Program ini akan difokuskan pada tiga bidang utama: akses permodalan kewirausahaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemberdayaan komunitas berbasis potensi ekonomi lokal.

BAZNAS dan LAZ akan melaksanakan pendayagunaan zakat melalui tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Tahap perencanaan mencakup analisis sosial, penyusunan matriks perencanaan program, serta perancangan kegiatan.

Tahap pelaksanaan meliputi verifikasi usulan program dan pemberian pendampingan. Sementara itu, tahap pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan serta implementasi program. “Laporan pendayagunaan zakat wajib disampaikan secara berjenjang setiap enam bulan dan akhir tahun. Data mencakup identitas mustahik, jenis usaha, jumlah dana, serta perkembangan usaha,” tambah Waryono.

Ia menegaskan bahwa regulasi ini dirancang agar pendayagunaan zakat selaras dengan program penanggulangan kemiskinan pemerintah. Zakat tidak hanya dipandang sebagai ibadah, tetapi juga sebagai pendorong ekonomi umat.

“Kami ingin zakat menjadi motor penggerak ekonomi berbasis komunitas, terutama di daerah dengan potensi lokal yang belum tergarap optimal,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekonomi

SBY dan Jokowi Hadiri Peluncuran BPI Danantara di Istana Kepresidenan

Published

on

By

Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden RI ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyomo (SBY), Presiden ke-7 RI Joko Widodo jelang peluncuran BPI Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).(Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, Taxspy.site – Suasana hangat dan penuh keakraban terasa di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (24/2/2025) saat Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Kehadiran keduanya menjadi simbol penting dari persatuan dan keberlanjutan kepemimpinan nasional.

Tak hanya SBY dan Jokowi, acara ini juga dihadiri oleh para mantan Wakil Presiden RI, antara lain Boediono, Jusuf Kalla, dan Ma’ruf Amin. Kehadiran mereka menambah nilai penting acara ini sebagai momentum penting bagi kemajuan investasi di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyambut langsung kedatangan SBY dan Jokowi di halaman samping Istana Merdeka. SBY dan Jokowi, yang mengenakan setelan jas hitam, tampak sumringah dan saling melempar senyum saat bersalaman dengan Prabowo dan Teddy. Keempat tokoh nasional ini kemudian bersama-sama menaiki mobil boogie untuk menuju ke halaman tengah Istana Kepresidenan RI, tempat acara peluncuran BPI Danantara digelar.

Di lokasi acara, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka juga telah hadir dan bergabung bersama para tokoh lainnya. Prabowo, Jokowi, SBY, Jusuf Kalla, Ma’ruf Amin, dan Boediono duduk bersama mengelilingi satu meja bundar, menunjukkan kebersamaan dan kesatuan visi dalam membangun Indonesia. Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P Roeslani juga turut serta dalam pertemuan tersebut.

Sebelum acara peluncuran, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani tiga aturan dasar pendirian BPI Danantara di Ruang Kredensial Istana Merdeka. Ketiga aturan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), dan Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.

Penandatanganan ketiga aturan ini menandai komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi para investor. BPI Danantara diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.

Continue Reading

Business

Isu Tabung Gas Pink 3 Kg Pengganti Gas Melon Bersubsidi, Cek Fatka!

Published

on

By

Gas LPG 3 Kg berwarna pink

JAKARTA, Taxspy.site – Di tengah ramainya perbincangan mengenai larangan penjualan elpiji 3kg (gas melon) oleh pengecer, sebuah isu baru mencuat terkait kemunculan tabung gas berwarna pink. Warganet di media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan foto yang menampilkan tabung gas elpiji (LPG) berukuran tiga kilogram berwarna pink atau merah muda.

Narasi yang menyertai foto tersebut menyebutkan bahwa tabung gas elpiji pink 3 kg bermerek Bright Gas ini merupakan jenis non-subsidi. Isu ini semakin berkembang ketika muncul kabar bahwa gas elpiji 3 kg berwarna pink ini akan menggantikan gas melon bersubsidi yang kini dilarang dijual oleh pengecer.

Namun, benarkah Pertamina meluncurkan gas elpiji 3 kg non-subsidi berwarna pink sebagai pengganti gas melon bersubsidi? Mari kita simak penjelasan lebih lanjut.

Tanggapan Pertamina

Dilansir dari Kompas.com (2/2/2025), Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dengan tegas membantah klaim yang beredar bahwa Pertamina baru saja meluncurkan gas elpiji 3 kg non-subsidi dengan tabung berwarna pink sebagai pengganti gas melon bersubsidi.

“Informasi tersebut hoaks. Belum ada seperti itu,” ungkap Heppy.

Menurutnya, saat ini Pertamina hanya mengeluarkan LPG Bright Gas dalam ukuran tabung 5,5 kg dan 12 kg.

Fakta Sebenarnya

Meskipun demikian, Heppy juga membenarkan bahwa pada tahun 2018, Pertamina sempat meluncurkan produk Bright Gas 3 kg dalam rangka diversifikasi produk mereka. Namun, produk tabung gas pink berukuran 3 kg ini hanya tersedia di wilayah Jabodetabek dan Surabaya untuk uji pasar.

Bright Gas 3 kg pertama kali diluncurkan oleh Pertamina pada awal Juli 2018 sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menawarkan gas elpiji non-subsidi dalam kemasan yang lebih kecil, untuk konsumen yang tidak menerima subsidi. Produk ini dijual dalam tabung berwarna pink fuschia yang lebih menarik dibandingkan tabung gas melon hijau yang bersubsidi.

Pada saat peluncuran, Bright Gas 3 kg hanya tersedia di wilayah Jakarta, dengan distribusi terbatas sekitar 3.500 tabung. Harga untuk satu tabung Bright Gas 3 kg ini bervariasi antara Rp 39.000 hingga Rp 56.000 per tabung isi ulang, yang tentu saja lebih mahal dibandingkan dengan harga gas melon yang bersubsidi.

Perbandingan Harga

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah perbandingan harga antara gas melon 3 kg bersubsidi dan Bright Gas 3 kg non-subsidi di tahun 2025:

Gas Melon 3 kg Bersubsidi: Menggunakan harga pasar mencapai Rp 42.750 per tabung. Namun, dengan adanya subsidi dari pemerintah sebesar Rp 30.000, harga yang dibayar oleh konsumen hanya Rp 12.750 per tabung.

Gas Pink atau Bright Gas 3 kg Non-Subsidi: Menggunakan harga jual yang ditetapkan berkisar antara Rp 39.000 hingga Rp 56.000 per tabung, sesuai dengan harga pasar tanpa subsidi.

Continue Reading

Business

LPG 3 Kg Langka, Wakil Ketua MPR RI Minta Kejelasan dari Kementerian ESDM

Published

on

By

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno.

JAKARTA, Taxspy.site – Kelangkaan LPG 3 kg yang diduga disebabkan oleh kebijakan baru Kementerian ESDM yang melarang pengecer menjual gas melon bersubsidi, telah memicu keresahan masyarakat. Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, meminta Kementerian ESDM untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait penataan penjualan LPG 3 kg.

“Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan LPG 3 kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan,” kata Eddy, Senin (2/2/2025).

Eddy juga menyoroti pentingnya penataan terhadap pengecer, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam memenuhi kebutuhan LPG 3 kg masyarakat. Ia mengusulkan agar para pengecer tetap dapat menjual LPG 3 kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat.

“Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Politikus PAN itu menjelaskan bahwa pengecer memiliki peran penting dalam penjualan ritel, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari agen-agen penjualan resmi.

“Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3 kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga,” jelasnya.

Eddy juga menyoroti masalah harga LPG 3 kg yang tidak terkontrol di tingkat pengecer. Dengan sistem pendataan dan pengawasan yang baik, pemerintah dapat mengontrol aktivitas penjualan dan mencegah praktik penjualan di luar ketentuan.

“Jika dalam prakteknya diketahui ada pengecer-pengecer yang ‘nakal’ dan menjual LPG 3 kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 kg dan umumkan kepada warga sekitar,” tegasnya.

Dengan demikian, Eddy berharap Kementerian ESDM dapat segera memberikan penjelasan dan solusi terkait kelangkaan LPG 3 kg, serta menata sistem penjualan agar lebih efisien danTransparan.

Continue Reading

Trending